BERPAKAIAN TAPI TELANJANG
"Dua golongan di antara penghuni neraka yang belum aku lihat keduanya: suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang-orang; perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga. sesungguhnya aroma surga itu bisa tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian." [HR Muslim]
Sanad Hadits:
Imam Muslim meriwayatkan hadis tersebut dari Zuhair bin Harb, dari Jarir, dari Suhail dari bapaknya (yakni Abu Shalih), dari Abu Hurairah [Shahih Muslim, III/1680 & IV/2192]
Diriwayatkan juga oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Makna Hadis:
Hadis tersebut walaupun menggunakan redaksi berita, tetapi bermakna thalab li-tark (tuntutan untuk meninggalkan) perbuatan atau karakter yang diberitakan. Indikasinya yaitu celaan dalam bentuk lafal "di antara penghuni neraka" ditegaskan lagi dengan "tidak akan masuk surga" dan "tidak mencium aroma surga". Ini menunjukkan bahwa hal yang diberitakan tsb adalah jelek/haram.
Dua golongan penghuni neraka yaitu:
Pertama:
Kaum yang membawa cambuk yang digunakan untuk memukul orang-orang. Ini merupakan perumpamaan dari pemimpin diktator (jabbaaruun) dan kaki tangannya yang menyengsarakan dan mendzalimi rakyatnya.
Kedua:
Wanita yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain. Menurut Imam An-Nawawi, frasa "berpakaian tapi telanjang" memiliki beberapa makna (baik majaz maupun hakiki), yaitu:
1. Berpakaian/dibungkus nikmat Allah, tetapi telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
2. terbungkus pakaian, tetapi telanjang dari perbuatan baik dan perhatian terhadap akhirat serta tidak berbuat taat.
3. mengenakan pakaian tetapi tampak sebagian anggota badannya untuk menampakkan kecantikannya. Ini termasuk berpakaian tetapi telanjang.
4. berpakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulit dan lekuk tubuhnya. Inilah wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Makna keempat ini dipilih juga oleh Imam Ibn Abdil Bar.
Frasa "cenderung dan mencenderungkan orang lain" sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi bermakna sbb:
1.. menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Serta mendorong wanita lain berbuat seperti mereka.
2.. "mencendrungkan orang lain", yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka.
3.. "yang cenderung", yaitu memakai tanda serupa sisir yang miring, yang merupakan tanda pelacur bagi mereka. "mencenderungkan orang lain" yaitu memakaikan tanda serupa sisir kepada wanita lain. artinya kita bisa memaknai mereka adalah wanita yang memakai dan memakaikan kepada wanita lain berupa pakaian, perhiasan atau pun asesoris yang menjadi ciri bahwa wanita tersebut suka melacur. nau'dzubillah...!!!!
4.. "mencenderungkan orang lain", yakni wanita yang cenderung kepada lelaki dan memikat/menarik perhatian lelaki dengan perhiasan, kecantikan, atau keindahan tubuh yang mereka tampakkan.
Adapun frasa yang berarti "kepala mereka seperti punuk unta yang miring" bermakna sbb:
membesarkan kepala dengankerudung atau serban atau sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk di atas rambut sehingga seperti punuk unta. ini adalah tafsir yang masyhur. Juga dapat dimaknai dengan menarik rambut ke atas atau menatanya sedemikian rupa sehingga menyerupai punuk unta.
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan hadis riwayat Abu Musa al-'Asyari, bahwa Rasul saw. bersabda:
"Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka perempuan itu seperti seorang pezina." [HR an-Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, ad-darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan baihaqi]
Bahkan ketika hendak pergi ke masjid untuk beribadah atau shalat. Wanita dilarang memakai wewangian dan tercium oleh orang sekitarnya.
RasuluLlah saw. bersabda:
"Allah tidak menerima shalat dari seorang wanita yang keluar ke masjid, sedangkan aroma wanginya tercium terbawa hembusan angin hingga ia kembali dan mandi (yakni seperti mandi karena junub)." [HR Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi]
sungguh, semua aturan Allah ini adalah demi menjaga kemuliaan kaum wanita sekaligus menunjukkan betapa berharganya mereka sehingga harus dilindungi dan dihormati.
Imam Muslim meriwayatkan hadis tersebut dari Zuhair bin Harb, dari Jarir, dari Suhail dari bapaknya (yakni Abu Shalih), dari Abu Hurairah [Shahih Muslim, III/1680 & IV/2192]
Diriwayatkan juga oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Makna Hadis:
Hadis tersebut walaupun menggunakan redaksi berita, tetapi bermakna thalab li-tark (tuntutan untuk meninggalkan) perbuatan atau karakter yang diberitakan. Indikasinya yaitu celaan dalam bentuk lafal "di antara penghuni neraka" ditegaskan lagi dengan "tidak akan masuk surga" dan "tidak mencium aroma surga". Ini menunjukkan bahwa hal yang diberitakan tsb adalah jelek/haram.
Dua golongan penghuni neraka yaitu:
Pertama:
Kaum yang membawa cambuk yang digunakan untuk memukul orang-orang. Ini merupakan perumpamaan dari pemimpin diktator (jabbaaruun) dan kaki tangannya yang menyengsarakan dan mendzalimi rakyatnya.
Kedua:
Wanita yang berpakaian, tetapi telanjang yang cenderung dan mencenderungkan orang lain. Menurut Imam An-Nawawi, frasa "berpakaian tapi telanjang" memiliki beberapa makna (baik majaz maupun hakiki), yaitu:
1. Berpakaian/dibungkus nikmat Allah, tetapi telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
2. terbungkus pakaian, tetapi telanjang dari perbuatan baik dan perhatian terhadap akhirat serta tidak berbuat taat.
3. mengenakan pakaian tetapi tampak sebagian anggota badannya untuk menampakkan kecantikannya. Ini termasuk berpakaian tetapi telanjang.
4. berpakaian tipis yang masih memperlihatkan warna kulit dan lekuk tubuhnya. Inilah wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Makna keempat ini dipilih juga oleh Imam Ibn Abdil Bar.
Frasa "cenderung dan mencenderungkan orang lain" sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi bermakna sbb:
1.. menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan keharusan menjaga kemaluan. Serta mendorong wanita lain berbuat seperti mereka.
2.. "mencendrungkan orang lain", yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka.
3.. "yang cenderung", yaitu memakai tanda serupa sisir yang miring, yang merupakan tanda pelacur bagi mereka. "mencenderungkan orang lain" yaitu memakaikan tanda serupa sisir kepada wanita lain. artinya kita bisa memaknai mereka adalah wanita yang memakai dan memakaikan kepada wanita lain berupa pakaian, perhiasan atau pun asesoris yang menjadi ciri bahwa wanita tersebut suka melacur. nau'dzubillah...!!!!
4.. "mencenderungkan orang lain", yakni wanita yang cenderung kepada lelaki dan memikat/menarik perhatian lelaki dengan perhiasan, kecantikan, atau keindahan tubuh yang mereka tampakkan.
Adapun frasa yang berarti "kepala mereka seperti punuk unta yang miring" bermakna sbb:
membesarkan kepala dengankerudung atau serban atau sebagainya yang disambungkan atau ditumpuk di atas rambut sehingga seperti punuk unta. ini adalah tafsir yang masyhur. Juga dapat dimaknai dengan menarik rambut ke atas atau menatanya sedemikian rupa sehingga menyerupai punuk unta.
Makna hadis ini saling menjelaskan dan melengkapi dengan hadis riwayat Abu Musa al-'Asyari, bahwa Rasul saw. bersabda:
"Perempuan siapa saja yang memakai wangi-wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka perempuan itu seperti seorang pezina." [HR an-Nasai, Tirmidzi, Abu Dawud, ad-darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan baihaqi]
Bahkan ketika hendak pergi ke masjid untuk beribadah atau shalat. Wanita dilarang memakai wewangian dan tercium oleh orang sekitarnya.
RasuluLlah saw. bersabda:
"Allah tidak menerima shalat dari seorang wanita yang keluar ke masjid, sedangkan aroma wanginya tercium terbawa hembusan angin hingga ia kembali dan mandi (yakni seperti mandi karena junub)." [HR Ibn Khuzaimah dan al-Baihaqi]
sungguh, semua aturan Allah ini adalah demi menjaga kemuliaan kaum wanita sekaligus menunjukkan betapa berharganya mereka sehingga harus dilindungi dan dihormati.
wallahu a'lamu bish shawab
(Oleh Ust Yahya Abdurrahman; al-wa'ie, no. 69 Th VI, 1-31 Mei 2006)
na'udzubillah :)
BalasHapus