Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pandangan Ulama Ushul Fikih Terkait Cryptocurrency

Syaikh Atha' bin Khalil Abu Rasytah, Seorang Ulama Ushul Fikih, telah memberikan pandangannya terkait keharaman cryptocurrency, termasuk Bitcoin. Berikut adalah rangkuman pandangan beliau berdasarkan sumber yang tersedia:

Pandangan Syaikh Atha' tentang Cryptocurrency

1. Cryptocurrency Bukan Mata Uang Syari'at

   Menurut Syaikh Atha', Bitcoin dan cryptocurrency lainnya tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai mata uang menurut syari'at Islam. Beliau menjelaskan bahwa mata uang dalam Islam harus memiliki tiga karakteristik:

   - Berfungsi sebagai standar nilai untuk barang dan jasa.

   - Dikeluarkan oleh otoritas yang diketahui (bukan pihak yang tidak jelas atau majhul).

   - Digunakan secara luas di masyarakat, bukan hanya terbatas pada kelompok tertentu.

Pandangan Ulama Ushul Fikih Terkait Cryptocurrency


   Bitcoin, menurut beliau:

   - Tidak berfungsi sebagai standar nilai barang dan jasa secara umum.

   - Dikeluarkan oleh pihak yang tidak diketahui (anonim).

   - Penggunaannya terbatas pada kelompok tertentu yang menyetujui nilainya, bukan masyarakat luas.


2. Haramnya Jual Beli Cryptocurrency 

   Syaikh Atha' menegaskan bahwa Bitcoin lebih menyerupai komoditas daripada mata uang, tetapi komoditas ini memiliki sifat majhul (tidak jelas asal-usulnya) dan tidak ada jaminan atas nilainya. Hal ini membuka ruang untuk praktik perjudian (gambling), penipuan, spekulasi, dan aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa memperjualbelikan cryptocurrency adalah haram berdasarkan dalil-dalil syar'i yang melarang jual beli barang yang majhul atau mengandung gharar (ketidakpastian).


3. Dalil Syari'at yang Digunakan

   Syaikh Atha' mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang jual beli *gharar*. Contohnya adalah jual beli barang yang tidak jelas keberadaannya atau kondisinya, seperti ikan di air atau janin dalam kandungan. Karena cryptocurrency memiliki karakteristik serupa—tidak jelas asal-usulnya dan tidak dijamin oleh otoritas resmi—maka hukumnya adalah haram[1].


4. Kekhawatiran terhadap Hegemoni Kapitalis  

   Beliau juga mencurigai bahwa cryptocurrency mungkin diciptakan oleh negara-negara kapitalis besar, seperti Amerika Serikat, atau kelompok terkait untuk tujuan jahat seperti perjudian, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir. Hal ini semakin memperkuat alasan keharaman cryptocurrency dalam pandangan beliau.


Keharaman Cryptocurrency

Menurut Syaikh Atha' bin Khalil Abu Rasytah:

  • Cryptocurrency seperti Bitcoin tidak memenuhi syarat sebagai mata uang syar'i.
  • Transaksi jual beli cryptocurrency adalah haram karena sifatnya yang majhul dan mengandung gharar.
  • Kehadiran cryptocurrency juga dicurigai sebagai alat hegemoni negara kapitalis untuk merugikan masyarakat luas.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam serta analisis terhadap sifat dan fungsi cryptocurrency dalam konteks ekonomi global.


Syaikh Atha' adalah ulama ushul fikih dan telah menghasilkan sejumlah karya penting dalam bidang keislaman dan teknik sipil:

  • At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr: Sûrah al-Baqarah – Tafsir surah Al-Baqarah.
  • Ajhizat Dawlat Al-Khilafah – Buku tentang sistem pemerintahan Khilafah.
  • Dirasat fi Ushul Fiqh: Taysir al-Wusul ila al-Ushul – Studi tentang ushul fikih
  • Politik Pembangunan Industri dan Pembangunan Negara Secara Industrialisasi.
  • Krisis Ekonomi: Realitas dan Solusi Menurut Perspektif Islam.

Posting Komentar untuk "Pandangan Ulama Ushul Fikih Terkait Cryptocurrency"